Sabtu, 11 Juli 2009

Makna Ta’ziyah

- Secara bahasa : 

Kata ta’ziyah (التَّعْزِيَةُ) adalah bentuk mashdar (gerund=pembendaan kata kerja) dari fi’il (kata kerja) ‘azza (عزَّى). Sebagaimana orang Arab mengatakan :

عَزَّيْتُهُ تَعْزِيَةً = Aku menta’ziyahinya dengan suatu ta’ziyah

Kata ta’ziyah (التَّعْزِيَةُ) itu berasal dari kata Al-‘Azaa`(العَزَاءُ) mashdar dari kata عَزِيَ yang berarti bersabar/kesabaran atau bersabar atas segala yang hilang darinya.

Maka kalimatأُعَزِّيْهِ تَعْزِيَةً (aku menta’ziyahinya dengan suatu ta’ziyah) artinya : “Aku menyabarkan, menghibur dan menawarkan kesedihannya serta memerintahkannya (menganjurkannya) untuk bersabar”. 

(Lihat Mu’jam Maqoyis Al-Lughoh 4/310, Lisan Al-‘Arab 15/52, Tartib Mukhtar Ash-Shihah hal.524, Al-Qomus Al-Muhith 4/523)

- Secara istilah :

Para ulama mendefinisikan ta’ziyah dalam beberapa definisi yang mirip satu sama lainnya dan semuanya sejalan dengan maknanya secara bahasa.

• Berkata Al-Imam An-Nawawy : “Ta’ziyah adalah menyabarkan dan meyebutkan hal-hal yang menghibur shohibul mayyit (pemilik/keluarga mayit), mengurangi kesedihannya dan meringankan musibahnya”. ( Shohih Kitab Al-Adzkar 1/400).

• Di dalam Kitab Raddul Muhtar 2/239 : “Ta’ziyah terhadap keluarga mayit adalah menyabarkan dan mendo’akan mereka”  

• Di dalam kitab Syarh Al-Kharsyi : “At-Ta’ziyah itu adalah hal yang membawa kepada kesabaran dengan menyampaikan janji tentang pahala (kesabaran) dan mendo’akan bagi mayit dan bagi yang ditimpa musibah. (Sebagaimana dinukil oleh Musa’id Al-Falih dalam risalahnya At-Ta’ziyah hal.6).

• Di dalam kitab Kasyful Qona’ : “At-Ta’ziyah adalah menghibur dan mendorong orang yang ditimpa musibah untuk bersabar dengan menyampaikan janji berupa pahala (terhadap kesabarannya) dan do’a bagi mayit jika dia adalah seorang muslim”. (Sebagaimana dinukil di dalam risalah At-Ta’ziyah hal.6).
• Berkata Syeikh Ibnu Utsaimin = kata عَزَّيْتُهُ (aku menta’ziayhnya/ berta’ziyah padanya) maknanya : قَوَّيْتُهُ عَلَى تَحَمُّلِ الصَّبْرِ aku menguatkannya (jiwanya) dalam memikul kesabaran (dinukil dari At-Turuq Al-Muyassarah hal.112).


Al-Ustadz Abu 'Abdillah Mustamin Musaruddin
                                                                    BAB V  
SIKAP TOLERANSI DALAM HIDUP BERTETANGGA,  MEMULIAKAN TAMU SERTA                                    BATAS-BATAS TOLERANSI DALAM HAL  BERTA’ZIAH  
 
  Manusia adalah makhluk sosial yang selalu berinteraksi dengan manusia lainnya. Karena dengan seperti itu manusia dapat saling kenal dan saling mengasihi satu sama lainnya. Begitupun dalam kehidupan dalam sekala kekeluargaan antara satu  keluarga dengan keluarga terdekat rumahnya, dan antara satu RT dengan RT lainnya dan seterusnya hingga dalam sekala yang besar. 
 
Dalil-dalil diseputar Hak Tetangga  
 
Ada beberapa dalil yang menyatakan bahwa kita diperintahkan untuk memuliakan, berbuat baik atau mengasihi tetangga sebagaimana kita mengasihi diri kita sendiri, dalil dalil tersebut diantaranya:  
 
ﹾﺍﻭﺪﺒﻋﺍﻭ ﺎﹰﺌﻴﺷ ﻪﹺﺑ ﹾﺍﻮﹸﻛﹺﺮﺸﺗ ﹶﻻﻭ ﻪﹼﻠﻟﺍ ﻱﺫ ﹺﺭﺎﺠﹾﻟﺍﻭ ﹺﲔﻛﺎﺴﻤﹾﻟﺍﻭ ﻰﻣﺎﺘﻴﹾﻟﺍﻭ ﻰﺑ ﺮﹸﻘﹾﻟﺍ ﻱﺬﹺﺑﻭ ﺎﻧﺎﺴﺣﹺﺇ ﹺﻦﻳﺪﻟﺍﻮﹾﻟﺎﹺﺑﻭ 
 ﻢﹸﻜﻧﺎﻤﻳﹶﺃ ﺖﹶﻜﹶﻠﻣ ﺎﻣﻭ ﹺﻞﻴﹺﺒﺴﻟﺍ ﹺﻦﺑﺍﻭ ﹺﺐﻨﹶﳉﺎﹺﺑ ﹺﺐﺣﺎﺼﻟﺍﻭ ﹺﺐﻨﺠﹾﻟﺍ ﹺﺭﺎﺠﹾﻟﺍﻭ ﻰﺑﺮﹸﻘﹾﻟﺍ ﱠﻥﹺﺇ ﹶﻥﺎﹶﻛ ﻦﻣ ﺐﺤﻳ ﹶﻻ ﻪﹼﻠﻟﺍ 
ﺍﺭﻮﺨﹶﻓ ﹰﻻﺎﺘﺨﻣ  
 
"Sembahlah Allah dan janganlah kamu menyekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, Ibnu sabil, dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri". (QS. An Nisaa/4: 36) 
 
 ﻰﹺﺒﻨﻟﺍ ﹺﻦﻋ ﻚﻟﺎﻣ ﹺﻦﺑ ﹺﺲﻧﹶﺃ ﻦﻋ - ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ ﷲﺍ ﻰﻠﺻ - ﹶﻝﺎﹶﻗ } ﹶﻻ ﻦﻣﺆﻳ ﻪﻴﺧَﻷ ﺐﺤﻳ ﻰﺘﺣ ﻢﹸﻛﺪﺣﹶﺃ - ﻭﹶﺃ 
 ﻩﹺﺭﺎﺠﻟ ﹶﻝﺎﹶﻗ - ﻪِﺴﹾﻔﻨﻟ ﺐﺤﻳ ﺎﻣ {  
 
Diriwayatkan daripada Anas bin Malik r.a katanya: Nabi s.a.w telah bersabda: Tidak sempurna iman seseorang sebelum dia mengasihi saudaranya atau beliau bersabda: Sebelum dia mengasihi tetangganya, sebagaimana dia mengasihi dirinya sendiri.
 ﻪﱠﻠﻟﺍ ﹺﻝﻮﺳﺭ ﻦﻋ ﹶﺓﺮﻳﺮﻫ ﻰﹺﺑﹶﺃ ﻦﻋ - ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ ﷲﺍ ﻰﻠﺻ - ﹶﻝﺎﹶﻗ }ﻦﻣ ﺎﹺﺑ ﻦﻣﺆﻳ ﹶﻥﺎﹶﻛ ﹺﺮﺧﻵﺍ ﹺﻡﻮﻴﹾﻟﺍﻭ ﻪﱠﻠﻟ
 ﹺﻡﻮﻴﹾﻟﺍﻭ ﻪﱠﻠﻟﺎﹺﺑ ﻦﻣﺆﻳ ﹶﻥﺎﹶﻛ ﻦﻣﻭ ﻩﺭﺎﺟ ﻡﹺﺮﹾﻜﻴﹾﻠﹶﻓ ﹺﺮﺧﻵﺍ ﹺﻡﻮﻴﹾﻟﺍﻭ ﻪﱠﻠﻟﺎﹺﺑ ﻦﻣﺆﻳ ﹶﻥﺎﹶﻛ ﻦﻣﻭ ﺖﻤﺼﻴﻟ ﻭﹶﺃ ﺍﺮﻴﺧ ﹾﻞﹸﻘﻴﹾﻠﹶﻓ
ﻪﹶﻔﻴﺿ ﻡﹺﺮﹾﻜﻴﹾﻠﹶﻓ ﹺﺮﺧﻵﺍ {.  
 
Diriwayatkan daripada Abu Hurairah r.a katanya: Rasulullah s.a.w bersabda: Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Kiamat, maka hendaklah dia berbicara hanya dalam urusan yang baik atau diam dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Kiamat, maka hendaklah dia memuliakan tetangganya. Begitu juga barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Kiamat, maka hendaklah dia memuliakan para tamunya. 


 ﻻﺎﹶﻗ ﺎﻤﻬﻨﻋ ﻪﱠﻠﻟﺍ ﻲﺿﺭ ﹶﺔﺸﺋﺎﻋﻭ ﺮﻤﻋ ﹺﻦﺑﺍ ﻦﻋﻭ : ﻢﱠﻠﺳﻭ ﻪﻴﹶﻠﻋ ُﷲﺍ ﻰﹼﻠﺻ ﻪﱠﻠﻟﺍ ﹸﻝﻮﺳﺭ ﻝﺎﻗ : » ﻲﹺﻨﻴﺻﻮﻳ ﹸﻞﻳﹺﺮﺒﹺﺟ ﹶﻝﺍﺯ ﺎﻣ
 ﻪﹸﺛﺭﻮﻴﺳ ﻪﻧﹶﺃ ﺖﻨﻨﹶﻇ ﻰﺘﺣ ﹺﺭﺎﳉﺎﹺﺑ « ﻪﻴﻠﻋ ﻖﻔﺘﻣ  
 
 
HR Bukhari fii Kitab Iman, HR Muslim fii Kitab Iman, At Tirmdziy fii KItab Sifah al Qiyamah, Ibnu Majah fii Muqaddimah. HR Bukhari fii KItab al Adab, Muslim fii Kitab al Iman, Atirmidzy fiii Kitab sifah al qiyamah. Bab
 

Dan dari Ibnu Umar dan 'Aisyah ra, berkata kedua duanya: Bersabda Rasulullah saw Jibril senantiasa mewasiatiku agar berbuat baik terhadap tetangga, hingga aku mengira bahwasannya tetangga akan diberi hak waris. (Mutafaqun 'alaih) 
 
 ﻝﺎﻗ ﻪﻨﻋ ﻪﱠﻠﻟﺍ ﻲﺿﺭ ﺭﺫ ﰊﺃ ﻦﻋﻭ : ﻢﱠﻠﺳﻭ ﻪﻴﹶﻠﻋ ُﷲﺍ ﻰﹼﻠﺻ ﻪﱠﻠﻟﺍ ﻝﻮﺳﺭ ﻝﺎﻗ : » ﺭﺫ ﺎﺑﹶﺃ ﺎﻳ ﺎﻫَﺀﺎﻣ ﺮﺜﹾﻛﹶﺄﹶﻓ ، ﹰﺔﹶﻗﺮﻣ ﺖﺨﺒﹶﻃ ﺍﺫﹺﺇ 
 ﻚﻧﺍﲑﹺﺟ ﺪﻫﺎﻌﺗﻭ ، « ﻢﻠﺴﻣ ﻩﺍﻭﺭ  
 
Dan dari Abu Dzar ra, ia berkata: Bersabda Rasulullah saw hai Abu Dzar apabila kamu memasak (sesuatu yang) berkuwah, maka perbanyaklah air (kuwahnya) dan perhatikan tetanggamu. (HR Muslim) 
 
 ﻝﺎﻗ ﻢﱠﻠﺳﻭ ﻪﻴﹶﻠﻋ ُﷲﺍ ﻰﹼﻠﺻ ﱯﻨﻟﺍ ﻥﹶﺃ ﻪﻨﻋ ﻪﱠﻠﻟﺍ ﻲﺿﺭ ﺓﺮﻳﺮﻫ ﰊﺃ ﻦﻋﻭ : » ، ﻦﻣﺆﻳ ﻻ ﻪﱠﻠﻟﺍﻭ ، ﻦﻣﺆﻳ ﻻ ﻪﱠﻠﻟﺍﻭ « ﹶﻞﻴﻗ : ﺎﻳ ﻦﻣ
 ﻝﺎﻗ ؟ ﻪﱠﻠﻟﺍ ﹶﻝﻮﺳﺭ : » ﻱﺬﱠﻟﺍ : ،ﻪﹶﻘﺋﺍﻮﺑ ﻩﺭﺎﺟ ﻦﻣﹾﺄﻳ ﻻ « ﻪﻴﻠﻋ ﻖﻔﺘﻣ  
Dan dari Abu Hurairah ra, bahwasannya Nabi saw bersabda, Demi Allah, tidak sempurna iman, Demi Allah tidak sempurna iman, Nabi saw ditanya: Siapa ya Rasulullah? Ia bersabda: ”ialah orang yang tidak aman tetangganya dari gangguannya". (Mutafaqun 'alaih) 
 
 ﻝﺎﻗ ﻪﻨﻋﻭ : ﻟﺍ ﻝﻮﺳﺭ ﻝﺎﻗ ﻢﱠﻠﺳﻭ ﻪﻴﹶﻠﻋ ُﷲﺍ ﻰﹼﻠﺻ ﻪﱠﻠ : » ﺓﺎﺷ ﻦﺳﺮﻓ ﻮﹶﻟﻭ ﺎﻬﺗﺭﺎﳉ ﹲﺓﺭﺎﺟ ﱠﻥﺮﻘﺤﺗ ﻻ  ﺕﺎﻤﻠﺴﹸﳌﺍ َﺀﺎﺴﹺﻧ ﺎﻳ «
ﻪﻴﻠﻋ ﻖﻔﺘﻣ .  
Dan dari padanya (Abu Hurairah) , bersabda Rasulullah saw Wahai wanita janganlah merasa rendah jika akan memberi hadiah kepada tetangga, walau sekedar kikil kambing. (Mutafaqun 'alaih)  
 

 ﺖﻟﺎﻗ ﺎﻬﻨﻋ ﻪﱠﻠﻟﺍ ﻲﺿﺭ ﺔﺸﺋﺎﻋ ﻦﻋﻭ : ﺖﻠﻗ : ﻝﺎﻗ ؟ﻯﺪﻫﹸﺃ ﺎﻤﻬﻳﹶﺃ ﱃﹺﺈﹶﻓ ، ﹺﻦﻳﺭﺎﺟ ﱄ ﱠﻥﹺﺇ ﻪﱠﻠﻟﺍ ﻝﻮﺳﺭ ﺎﻳ : » ﺎﻤﺮﹾﻗﹶﺃ ﱃﺇ
 ﹰﺎﺑﺎﺑ ﻚﻨﻣ « ﻱﺭﺎﺨﺒﻟﺍ ﻩﺍﻭﺭ  
 
Dan dari 'Aisyah ra, ia berkata: Wahai Rasulullah sesungguhnya aku mempunyai dua tetangga, maka kepada yang manakah dari keduanya harus kuhadiahi? Nabi menjawab: kepada yang lebih dekat kepadamu pintunya. (HR Bukhari) 
 
 ﻝﺎﻗ ﺎﻤﻬﻨﻋ ﻪﱠﻠﻟﺍ ﻲﺿﺭ ﺮﻤﻋ ﻦﺑ ﻪﱠﻠﻟﺍ ﺪﺒﻋ ﻦﻋﻭ : ﹶﻠﻋ ُﷲﺍ ﻰﹼﻠﺻ ﻪﱠﻠﻟﺍ ﻝﻮﺳﺭ ﻝﺎﻗ ﻢﱠﻠﺳﻭ ﻪﻴ : » ﺏﺎﺤﺻَﻷﺍ ﺮﻴﺧ ﻪﱠﻠﻟﺍ ﺪﻨﻋ 
 ﻩﹺﺭﺎﳉ ﻢﻫﺮﻴﺧ ﱃﺎﻌﺗ ﻪﱠﻠﻟﺍ ﺪﻨﻋ ﻥﺍﲑﳉﺍ ﺮﻴﺧﻭ ، ﻪﹺﺒﺣﺎـﺼﻟ ﻢﻫﺮﻴﺧ ﱃﺎﻌﺗ « ﻩﺍﻭﺭ ﻝﺎﻗﻭ ﻱﺬﻣﺮﺘﻟﺍ : ﻦﺴﺣ ﺚﻳﺪﺣ  
Dan dari Abdillah bin Umar ra, ia berkata: Bersabda Rasulullah saw sebaikbaiknya sahabat disisi Allah ialah yang terbaik kepada sahabatnya, dan sebaik-baik tetangga disis Allah ialah yang terbaik kepada tetangganya. (HR At Tirmidzy, hadist hasan) 
  Dalam hal ini kita dapat ketahui apabila kita menghubungkan masalah berbuat baik, memuliakan, dan tetangga serta tamu dengan masalah ta'ziyah sebagai kelanjutan daripada bab jenazah yang lalu maka hal ini adalah saling berhubungan erat satu sama lainnya. Sebelum menguraikan lebih jauh, dibawah ini akan di jelaskan mengenai makna ta'ziyah serta apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak harus dilakukan. 
 
Makna Ta'ziyah dan Hukumnya 
 
  Ta'ziyah berasal dari kata {ﺀﺍﺰﻌﻟﺍ}, yang berarti sabar. Maka ta'ziyah bisa diartikan membuat sabar dan menghibur orang yang ditimpa musibah dengan menyebutkan hal hal yang dapat menghapus duka dan meringankan penderitaannya. Bab V Sikap toleransi dalam hidup bertetangga, memuliakan tamu, serta batas-batas dalam berta'ziyah 
 
  Ta'ziyah adalah Sunnah, dalil yang dipergunakan dalam mensunahkan ta'ziyah ini, diantaranya: 
 
 ﻦﻋ ﻪﻴﹺﺑﹶﺃ ﻦﻋ ﹴﻡﺰﺣ ﹺﻦﺑ ﻭﹺﺮﻤﻋ ﹺﻦﺑ ﹺﺮﹾﻜﺑ ﻲﹺﺑﹶﺃ ﹺﻦﺑ ﺪﻤﺤﻣ ﹺﻦﺑ ﻪﱠﻠﻟﺍ ﺪﺒﻋ ﻦﻋ ﻩﺪﺟ ﻋ ﹶﻝﺎﹶﻗ َ ﻢﱠﻠﺳﻭ ﻪﻴﹶﻠﻋ ﻪﱠﻠﻟﺍ ﻰﱠﻠﺻ ﻲﹺﺒﻨﻟﺍ ﻦ } :
 ﻡﻮﻳ ﺔﻣﺍ ﺮﹶﻜﹾﻟﺍ ﹺﻞﹶﻠﺣ ﻦﻣ ﱠﻞﺟﻭ ﺰﻋ ﻪﱠﻠﻟﺍ ﻩﺎﺴﹶﻛ ﺎﱠﻟﺇ ﺔﺒﻴﺼﻤﹺﺑ ﻩﺎﺧﹶﺃ ﻱﺰﻌﻳ ﹴﻦﻣﺆ ﻣ ﻦﻣ ﺎﻣ ﺔﻣﺎﻴﻘﹾﻟﺍ { ﻪﺟﺎﻣ ﻦﺑﺍ ﻩﺍﻭﺭ  
Dan dari Abdullah bin Muhammad bin Abu Bakar bin 'Amr bin Hazm, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi saw, ia bersabda: "Tiada ada seorang mu'min pun yang berta'ziyah kepada saudaranya kerena suatu mushibah, melainkan Allah Azza wa Jalla memberinya pakaian kepadanya dengan perhiasan yang mulia di hari kiamat. (HR Ibnu Majah). 
 
 ﹶﻝﺎﹶﻗ ﻢﱠﻠﺳﻭ ﻪﻴﹶﻠﻋ ﻪﱠﻠﻟﺍ ﻰﱠﻠﺻ ﻲﹺﺒﻨﻟﺍ ﻦﻋ ﻪﱠﻠﻟﺍ ﺪﺒﻋ ﻦﻋ ﺩﻮﺳﹶﺄﹾﻟﺍ ﻦﻋﻭ } ﻩﹺﺮﺟﹶﺃ ﹸﻞﹾﺜﻣ ﻪﹶﻠﹶﻓ ﺎﺑﺎﺼﻣ ﻯﺰﻋ ﻦﻣ { ﻩﺍﻭﺭ ﻪﺟﺎﻣ ﻦﺑﺍ 
ﻱﺬﻣﺮﺘﻟﺍﻭ 
Dan Dari Al Aswad, dari Abdullah, dari Nabi saw, ia bersabda: "Barangsiapa berta'ziyah kepada orang yang mendapat musibah, maka baginya seperti pahalanya (orang yang mendapat musibah itu). (HR Ibnu Majah dan At Tirmidzy) Dalam Majmu' Fatawa, Ibnu Taimiyah berkata: 
 
ﺔﻳﺰﻌﺘﻟﺍ ﻝﺎﻗ ﻪﻧﺃ ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ ﷲﺍ ﻰﻠﺻ ﱯﻨﻟﺍ ﻦﻋ ﻱﺬﻣﺮﺘﻟﺍ ﻲﻔﻓ ،ﺔﺒﺤﺘﺴﻣ : ) ﻩﺮﺟﺃ ﻞﺜﻣ ﻪﻠﻓ ،ﹰﺎﺑﺎﺼﻣ ﻯﺰﻋ ﻦﻣ (  
Ta'ziyah itu disunahkan, diriwayatkan oleh Tirmidzy dari Nabi saw seseungguhnya dia bersabda: Barangsiapa berta'ziyah kepada orang yang mendapat musibah, maka baginya seperti pahalanya (orang yang mendapat musibah itu)

Lih: Kitab Rawudhotuth Thalibin oleh Imam Nawawi bab ta'ziyah, Fiqhus sunnah li Sayyid Sabiq 
bab ta'ziyah, At Taji wal ikalil li abi al Qasim al 'Abduriy bab ta'ziyah, Nihayah Al Muhtaj ila Syarah 
Minhaj – Kitab Janaiz. 

 Lim Majmu Fatawa pada ﻞﺌﺳﻭ ﺔﻳﺰﻌﺘﻟﺎﺑ ﻖﻠﻌﺘﻳ ﺎﻤﻋ ؟ Bab V Sikap toleransi dalam hidup bertetangga, memuliakan tamu, serta batas-batas dalam berta'ziyah 
 

Waktu Ta'ziyah 
 
Adapun waktu ta'ziyah itu, dalam Al Umm Imam Asy Syafii berkata:  
 
ﻦﻣ ﹸﺔﻳﹺﺰﻌﺘﻟﺍﻭ ﹶﻝﹺﺰﻨﻤﹾﻟﺍ ﱠﻥﹶﺃ ﺖﻴﻤﹾﻟﺍ ﺕﻮﻣ ﹺﲔﺣ , ﹺﺭﻮﺒﹸﻘﹾﻟﺍ ﻖﻳﹺﺮﹶﻃﻭ ﺪﹺﺠﺴﻤﹾﻟﺍﻭ , ﹺﻦﹾﻓﺪﻟﺍ ﺪﻌﺑﻭ , ﻰﺘﻣﻭ  
ﻦﺴﺤﹶﻓ ﻯﺰﻋ 
 
Ta'ziyah itu dari ketika meninggalnya orang yang meninggal, ditempat tinggalnya, di 
masjid, jalan kepekuburan, dan sesudah dikuburkan. Dan kapan saja dilakukan 
ta'ziyah adalah baik.

   
  Dalam fiqhus sunnah, Sayyid Sabiq rahimahullah menjelaskan sebagai 
berikut: 
ﺘﺴﺗ ﻻ ﻲﻫﻭ ﹰﺓﺪﺣﺍﻭ ﹰﺓﺮﻣ ﻻﺇ ﺐﺤ . ﻥﺎﻛﺃ ﺀﺍﻮﺳ ،ﺀﺎﺴﻨﻟﺍﻭ ﻝﺎﺟﺮﻟﺍﻭ ﺭﺎﻐﺼﻟﺍﻭ ﺭﺎﺒﻜﻟﺍ ﻪﺑﺭﺎﻗﺃﻭ ﺖﻴﳌﺍ ﻞﻫﺃ ﻊﻴﻤﳉ ﺔﻳﺰﻌﺘﻟﺍ ﻥﻮﻜﺗ ﻥﺃ ﻲﻐﺒﻨﻳﻭ
 ، ﻩﺪﻌﺑ ﻡﺃ ﻦﻓﺪﻟﺍ ﻞﺒﻗ ﻚﻟﺫ ﺙﻼﺜﻟﺍ ﺪﻌﺑ ﺔﻳﺰﻌﺘﻟﺎﺑ ﺱﺄﺑ ﻼﻓ ، ﹰﺎﺒﺋﺎﻏ ﻯﺰﻌﳌﺍ ﻭﺃ ﻱّﺰﻌﳌﺍ ﻥﺎﻛ ﺍﺫﺇ ﻻﺇ ، ﻡﺎﻳﺃ ﺔﺛﻼﺛ ﱃﺇ  
"Dan ta'ziyah itu dianjurkan melainkan hanya satu kali, dan bahwasannya dilakukan 
ta'ziyah itu kepada seluruh ahli keluarga mayit dan kerabat mayit baik yang besar 
maupun yang kecil, laki-laki maupun perempuan237
. Adalah sama dilakukan hal yang 
demikian dalam berta'ziyah sebelum maupun sesudahnya sampai tiga hari, kecuali 
apabila orang yang akan berta'ziyah atau yang mau dita'ziyahi bepergian maka 
tidaklah mengapa ta'ziyah setelah tiga hari.
 
  Pembatasan tiga hari ini telah disepakati ulama ahlus sunnah berdasarkan 
hadist dibawah ini: 
   
 Lih: Al Umm bab al qaulu 'inda dafin Al mayit 

 Ta'ziyah kepada wanita ini Imam Nawawi berkata bahwa Imam Asy Syafii dan sahabat sahabatnya 
berpendapat hendaklah di ta'ziyahi oleh mahramnya saja". Imam Asy Syaffi berkata dalam Al Umm 
"Aku tidak menyukai berbicara dengan wanita itu (wanita muda) terkecuali ia mempunyai mahram. 
Lih: Bab yakuunu ba'da dafin hal 316, atau apa yang telah saya terjemahkan pada pab IV.  

 Adapun pembatasan menganai tiga hari ini bisa dilihat juga pada kitab Rawudhatuth Thalibin bab 
Ta'ziyah, Kitab Syarah Kanz Ad Dhaqaiq bab al Janaiz fashal Ta'ziyah ahlil Mayyit, Kitab Kasyaf Al 
qina' 'an matan al iqna' kitab janaiz fashlun raf'a 'an al ardh. dan masih banyak lagi dari kitab kitab asy 
Syafi'iyah. Bab V Sikap toleransi dalam hidup bertetangga, memuliakan tamu, serta batas-batas dalam berta'ziyah 
 
  Diriwayatkan dari Zainab binti Abi Salamah, ia berkata: aku masuk ketempat Ummu Habibah, istri Rasul saw ketika bapaknya meninggal. Ummu Habibah meminta wewangian dan mengoles kepada seorah jariah. Kemudian Ummu Habibah mengusap kedua pipinya. Sesudah itu Ummu Habibah berkata: Demi Allah saya mendengar Rasulullah saw diatas mimbar bersabda: Tidaklah halal bagi seorang wanita yang beriman akan Alla dan hari Akhirat menahan dirinya dari berhias dan berinai karena kematian seorang keluarganya lebih dari tiga hari, terkecuali karena kematian suaminya, maka ia dia menahan diri dari berhias selama 4 bulan 10 hari. 
  Dan Zainab berkata juga, kemudian aku masuk ketempat Zainab binti Jahsy ketika saudaranya meninggal. Maka diapun meminta wewangian dan dia memakainya. Sesudah itu ia berkata: ketahuilah Demi Allah aku tidak butuh wewangian aku hanya mendengar Rasulullah saw bersabda: tiada halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, tetap 
berihadlebih darti tiga hari, terkecuali karena kematian suami 4 bulan 10 hari.  
  Kita ketahui dimasyarakat kita telah jauh dari tuntunan sunnah Rasulullah dan kesepakatan para ulama ahlus sunnah, dimana kita lihat sekarang ketika ada anggota keluarganya yang meninggal maka dilaksanakan sebuah acara hingga 7 hari lamanya, bukankah ini sesuatu yang mengada ada seperti yang telah saya jelaskan pada bab III yang lalu.  
  Jika mereka memang mengaku kepada madzhab Immam Asy Syafii, seharusnya mereka menghindar dari berkumpul di rumah keluarga mayit, karena Imam Asy Syafii teramat benci hal itu, seperti perkataannya: Abu Sufyan bin Harb 

 Berihad ialah tidak memakai wangi wangin karena kematian seseorang Bab V Sikap toleransi dalam hidup bertetangga, memuliakan tamu, serta batas-batas dalam berta'ziyah ”Aku benci Al ma’tam dan dia itu ialah berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit meskipun tidak ada tangisan, karena sesungguhnya yang demikian itu akan memperbaharui kesedihan.”
 
  TIDAKKAH KITA MALU MENGAKU SEBAGAI PENGIKUT IMAM ASY SYAFI'I, AKAN TETAPI APA YANG DIPERBUAT BERTENTANGAN DENGAN YANG DIUCAPKAN IMAM ASY SYAFI'I ? 
  Didalam Fiqus Sunnah dijelaskan lebih mendetail, yakni  
 ﺪﺣﺃ ﺲﻠﳚ ﻥﺃ ﻥﻭﺩ ﻪﺠﺋﺍﻮﺣ ﰲ ﻞﻛ ﻑﺮﺼﻨﻳ ﰒ ﻪﺑﺭﺎﻗﺃﻭ ﺖﻴﳌﺍ ﹸﻞﻫﺃ ﻯﺰﻌﻳ ﻥﺃ ﺔﻨﺴﻟﺍ ﻱﺪﻫ ﻮﻫ ﺍﺬﻫﻭ ، ﹰﺎﻳﺰﻌﻣ ﻭﺃ ﻯﺰﻌﻣ ﻥﺎﻛﺃ ﺀﺍﻮﺳ
ﱀﺎﺼﻟﺍ ﻒﻠﺴﻟﺍ 
Menurut Sunnah bahwasannya ta'ziyah (dilakukan) kepada kelaurga mayit, kerabatnya kemudian semua pergi menunaikan keperluannya tanpa seorangpun duduk baik yang berta'ziyah atau yang dita'ziyahi. Dan inilah tuntunan salafhus Shalih.  
 
Apa yang harus diucapkan oleh orang yang berta'ziyah 
 
Diriwayatkan oleh Bukhari dari Usamah bin Zaid ra, ia berkata: Aku mengutus putri Nabi saw untuk menemuinya, bahwasannya anakku telah meninggal serta mengharapkan Nabi agar datang. Maka Nabi mengutus orang untuk menyampaikan salam serta membaca: 
 
 ﻰﹶﻄﻋﹶﺃ ﺎﻣ ﻪﹶﻟﻭ ﹶﺬﺧﹶﺃ ﺎﻣ ﻪﱠﻠﻟ ﱠﻥﹶﺃ , ﻰﻤﺴﻣ ﹴﻞﺟﹶﺄﹺﺑ ﻩﺪﻨﻋ ٍﺀﻲﺷ ﱡﻞﹸﻛﻭ , ﺎﻫﺮﻤﹶﻓ ﺐِﺴﺘﺤﺘﹾﻟﻭ ﺮﹺﺒﺼﺘﹾﻠﹶﻓ  
 
Sesungguhnya milik Allah lah apa yang Ia ambil dan milik-Nya juga apa yang Ia berikan, dan segala sesuatu itu ditangan Allah dengan batas waktu tertentu, maka hendaklah kamu bersabar dan dan mencari ridha Allah.  
   
 Kitab Al Umm bab Al Qiyamu li Janaiz hal 318 pada kitab aslinya atau lihatlah terjemahannya pada Bab IV yang lalu.
 

  Dan juga hadist yang diriwayatkan oleh Asy Syafii, dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya dari neneknya, ia berkata:  
 
 } ﻪﱠﻠﻟﺍ ﻰﱠﻠﺻ ﻪﱠﻠﻟﺍ ﹸﻝﻮﺳﺭ ﻲﱢﻓﻮﺗ ﺎﻤﹶﻟ ﹸﻝﻮﹸﻘﻳ ﺎﹰﻠﺋﺎﹶﻗ ﺍﻮﻌﻤﺳ ﹸﺔﻳﹺﺰﻌﺘﻟﺍ ﺕَﺀﺎﺟﻭ ﻢﱠﻠﺳﻭ ﻪﻴﹶﻠﻋ : ﱠﻥﺇ ﻲﻓ ﺔﺒﻴﺼﻣ ﱢﻞﹸﻛ ﻦﻣ ًﺀﺍﺰﻋ ﻪﱠﻠﻟﺍ ,
  ﻚﻟﺎﻫ ﱢﻞﹸﻛ ﻦﻣ ﺎﹰﻔﹶﻠﺧﻭ , ﺖﺋﺎﹶﻓ ﱢﻞﹸﻛ ﻦﻣ ﺎﹰﻛﺭﺩﻭ , ﺍﻮﺟﺭﺎﹶﻓ ﻩﺎﻳﹺﺇَ ﻭ ﺍﻮﹸﻘﺜﹶﻓ ﻪﱠﻠﻟﹶﺎﹺﺒﹶﻓ , ﱠﻥﹺﺈﹶﻓ ﻦﻣ ﺏﺎﺼﻤﹾﻟﺍ ﺏﺍﻮﱠﺜﻟﺍ ﻡﹺﺮﺣ {
ﻩﺍﻭﺭ ﻲﻌﻓﺎﺸﻟﺍ  
"Tatkala wafat Rasulullah saw dan datanglah ta'ziyah. Mereka mendengar ada yang berkata, "Bahwa pada Allah itu ta'ziyah dari setiap musibah yang dan memperoleh kembali dari setiap yang hilang. Maka demi Allah, percayalah kepada-Nya dan berharaplah, bahwa sesungguhnya orang yang mendapat musibah ialah orang yang terhalang dari pahala. (HR Asy Syafii)

  Sebagian ulama berkata bahwa disukai ketika berta'ziyah kepada sesama muslim dengan membaca: 
ﺟﹶﺃ ﻪﱠﻠﻟﺍ ﻢﹶﻈﻋﹶﺃ ﻚﺘﻴﻤﻟ ﺮﹶﻔﹶﻏﻭ ﻙَﺀﺍﺰﻋ ﻦﺴﺣﹶﺃﻭ ، ﻙﺮ  
"Mudah-mudahan Allah membesarkan pahalamu, menghibur hatimu sebagus-bagusnya, dan memberi ampunan kepada keluargamu yang meninggal" 

 Hadist ini dipandang lemah, didalam Nailur Authar di jelaskan 
ﻦﺑ ﻢﺳﺎﹶﻘﹾﻟﺍ ﻩﺩﺎﻨﺳﺇ ﻲﻓ ﺪﻤﺤﻣ ﹺﻦﺑ ﹺﺮﹶﻔﻌﺟ ﹸﺚﻳﺪﺣﻭ ﻙﻭﺮﺘﻣ ﻮﻫﻭ ﺮﻤﻋ ﹺﻦﺑ ﻪﱠﻠﻟﺍ ﺪﺒﻋ , ﺎﻀﻳﹶﺃ ﺪﻤﺣﹶﺃ ﹶﻝﺎﹶﻗﻭ ﹴﲔﻌﻣ ﻦﺑ ﻰﻴﺤﻳﻭ ﹴﻞ ﺒﻨﺣ ﻦﺑ ﺪﻤﺣﹶﺃ ﻪﺑﱠﺬﹶﻛ ﺪﹶﻗﻭ : ﻊﻀﻳ ﹶﻥﺎﹶﻛ
 ﹶﺚﻳﺪﺤﹾﻟﺍ , ﻪﺤﺤﺻﻭ ﻪﻛﺭﺪﺘﺴﻣ ﻲﻓ ﹴﺲﻧﹶﺃ ﻦﻋ ﻢﻛﺎﺤﹾ ﻟﺍ ﻩﺍﻭﺭﻭ , ﺩﺎﺒﻋ ﻩﺩﺎﻨﺳﺇ ﻲﻓﻭ ﺍﺪﹺﺟ ﻒﻴﻌﺿ ﻮﻫﻭ ﺪﻤﺼﻟﺍ ﺪﺒﻋ ﻦﺑ  
Dan hadist Ja'far bin Muhammad dalam sanadnya ada seorang yang bernama al Qasim bin Abdullah bin Umar dan dia matruk (Hadist yang dalam sanadnya ada seorang tertuduh pendusta). Dan sungguh Ahmad bin Hanbal dan Yahya bin Ma'in memandang al Qasim sebagai pendusta. Dan Imam Ahmad berkata juga: dan hadist ini diriwayatkan oleh Hakim dalam Kitab Mustadraknya dan menshahihkannya, dan dalam sanadnya terdapat Abbad bin Ash Shamad dan dia (perawi) yang lemah sekali. 

 Lih: Fiqh Sunnah li Sayyid Sabiq bab Ta'ziyah, Tabbayyiina al haqaaiq Syarah Kanz ad Daqaaiq 
Kitab Shalat (bab Al Janaiz – fashal ta'ziyah ahli mayit), Rawudhatuth Thalibin bab ta'ziyah.

Hal yang dipandang Makruh pada Ta'ziyah 
 
  Para pengikut Imam Asy Syafii serta sahabat sahabatnya telah membenci duduk duduk berkumpul ditempat kematian seperti yang dijelaskan Imam Nawawi rahimahullah berikut ini: 
 
 ﻱﻭﻮﻨﻟﺍ ﻝﺎﻗ : ﷲﺍ ﻢﻬﲪﺭ ﻪﺑﺎﺤﺻﺃﻭ ﻲﻌﻓﺎﺸﻟﺍ ﻝﺎﻗ : ﺔﻳﺰﻌﺘﻠﻟ ﺱﻮﻠﳉﺍ ﻩﺮﻜﻳ . ﺍﻮﻟﺎﻗ : ﻞﻫﺃ ﻊﻤﺘﳚ ﻥﺃ ﺱﻮﻠﳉﺎﺑ ﲏﻌﻳﻭ
ﺑ ﰲ ﺖﻴﳌﺍ ﰲ ﺀﺎﺴﻨﻟﺍﻭ ﻝﺎﺟﺮﻟﺍ ﲔﺑ ﻕﺮﻓ ﻻﻭ ، ﻢﻬﺠﺋﺍﻮﺣ ﰲ ﺍﻮﻓﺮﺼﻨﻳ ﻥﺃ ﲏﻐﺒﻨﻳ ﻞﺑ ؛ ﺔﻳﺰﻌﺘﻟﺍ ﺩﺍﺭﺃ ﻦﻣ ﻢﻫﺪﺼﻘﻴﻟ ﺖﻴ
 ﺎﳍ ﺱﻮﻠﳉﺍ ﺔﻫﺍﺮﻛ . ﺔﻣﺮﶈﺍ ﻉﺪﺒﻟﺍ ﻦﻣ ﺮﺧﺁ ﺮﻣﺃ ﺎﻬﻴﻟﺍ ﻢﺿ ﻥﺈﻓ ، ﺮﺧﺁ ﺙﺪﳏ ﺎﻬﻌﻣ ﻦﻜﻳ ﱂ ﺍﺫﺇ ﻪﻳﺰــﻨﺗ ﺔﻫﺍﺮﻛ ﻩﺬﻫﻭ
- ﺓﺩﺎﻌﻟﺍ ﰲ ﺎﻬﻨﻣ ﺐﻟﺎﻐﻟﺍ ﻮﻫ ﺎﻤﻛ - ﶈﺍ ﺢﺋﺎﺒﻗ ﻦﻣ ﹰﺎﻣﺍﺮﺣ ﻚﻟﺫ ﻥﺎﻛ ﻪﻧﺈﻓ ، ﺕﺎﻣﺮ . ﺚﻳﺪﳊﺍ ﰲ ﺖﺒﺛﻭ ﺙﺪﳏ
 ﺢﻴﺤﺼﻟﺍ ] ﺔﻟﻼﺿ ﺔﻋﺪﺑ ﻞﻛﻭ ، ﺔﻋﺪﺑ ﺔﺛﺪﳏ ﻞﻛ ﻥﺃ [ ، ﻱﺃﺮﻟﺍ ﺍﺬﻫ ﱃﺇ ﻑﺎﻨﺣﻷﺍ ﺀﺎﻤﻠﻋ ﻦﻣ ﲑﺜﻛﻭ ﺪﲪﺃ ﺐﻫﺫﻭ
 ﺏﺎﻜﺗﺭﺍ ﲑﻏ ﻦﻣ ، ﺔﻳﺰﻌﺘﻠﻟ ﻡﺎﻳﺃ ﺔﺛﻼﺛ ﺪﺠﺴﳌﺍ ﲑﻏ ﰲ ﺱﻮﻠﳉﺎﺑ ﺱﺄﺑ ﻻ ﻪﻧﺃ ﱃﺇ ﻑﺎﻨﺣﻷﺍ ﻦﻣ ﻥﻮﻣﺪﻘﺘﳌﺍ ﺐﻫﺫﻭ 
ﺭﻮﻈﳏ .  
 
Berkata Imam Nawawi: Berkata Imam Asy Syafii dan sahabat sahabtnya rahimahumullah "Dibenci duduk-duduk dalam ta'ziyah" mereka berkata yang dimaksud duduk duduk disini bahwasannya keluarga mayat berkumpul di sebuah rumah agar dapat dikunjungi mereka oleh orang orang yang bertujuan untuk ta'ziyah. Tetapi seharusnya mereka menunaikan keperluannya dan tidak ada bedanya antara lali laki dan perempuan bahwa keduanya di benci duduk duduk pada ta'ziyah. Dan maksud ta'ziyah yang dibenci ini ialah "apabila tidak disertai pada ta'ziyah itu 
sesuatu yang diada-adakan". Maka jika tercampur dengan perkara lain berupa bid'ah yang diharamkan – sebagaimana dia itu biasa terjadi mengikuti tradisi/adat – adalah yang demikian larangan yang amat tercela yang diharamkan. Karena sesungguhnya yang diada adakan telah tetap dalam hadist shahih {Bahwasannya 
   Bisa dilihat juga dalam Kitab Rawudhatut Thalibin li Imam Nawawi bab ta'ziyah. setiap yang diada-adakan adalah bid'ah dan setiap bid'ah adalah sesat}. Dan madzhab Imam Ahmad dan kebanyakan dari ulama Imam Hanafi berpegang kepada pendapat ini. Dan madzhab yang terdahulu dari golongan Imam Hanafi berpendapat sesungguhnya tidaklah mengapa duduk dudukbukan di masjid dalam ta'ziyah selama tiga hari tanpa diikuti hal hal yang terlarang. 
  Dan sekarang pada kenyataannya kita ketahuilah disebagian masyarakat kita, mengapa mereka dalam melakukan ta'ziyah disertai dengan sesuatu yang diada adakan, padahal para ulama ulama Hanafiyah, Asy Syafi'iyah dan madzhab Ahmad bahkan madzhab Imam Malik yang paling keras menentang hal berkumpul dan makan makan di tempat kematian ini tidak di diperhatikan sama sekali oleh sebagian masyarakat di Indonesia.  
  Maka saya kutipkan kembali pendapat Sayyid Sabiq dalam fiqhus Sunnahnya, yaitu: 
 
 ﻦﻣ ﺔﻠﺋﺎﻄﻟﺍ ﻝﺍﻮﻣﻷﺍ ﻑﺮﺻﻭ ، ﻂﺴﺒﻟﺍ ﺵﺮﻓﻭ ، ﺕﺎﻗﺩﺍﺮﺴﻟﺍ ﺔﻣﺎﻗﺇﻭ ، ﺔﻳﺰﻌﺘﻠﻟ ﻉﺎﻤﺘﺟﻻﺍ ﻦﻣ ﻡﻮﻴﻟﺍ ﺱﺎﻨﻟﺍ ﺾﻌﺑ ﻪﻠﻌﻔﻳ ﺎﻣﻭ
ﺒﳌﺍ ﻞﺟﺃ ﻻ ، ﺎﻬﻠﻌﻓ ﻢﻬﻴﻠﻋ ﻡﺮﳛﻭ ، ﺎﺎﻨﺘﺟﺍ ﲔﻤﻠﺴﳌﺍ ﻰﻠﻋ ﺐﳚ ﱵﻟﺍ ﺓﺮﻜﻨﳌﺍ ﻉﺪﺒﻟﺍﻭ ﺔﺛﺪﶈﺍ ﺭﻮﻣﻷﺍ ﻦﻣ ﺓﺮﺧﺎﻔﳌﺍﻭ ﺓﺎﻫﺎ
 ﲏﻐﺘﻟﺎﻛ ﺔﻴﻠﻫﺎﳉﺍ ﺕﺍﺩﺎﻋ ﻖﻓﻭ ﲑﺴﻳﻭ ، ﺔﻨﺴﻟﺍ ﻢﻴﻟﺎﻌﺗ ﺾﻗﺎﻨﻳﻭ ﺏﺎﺘﻜﻟﺍ ﻱﺪﻫ ﻒﻟﺎﳜ ﺎﳑ ﲑﺜﻛ ﺎﻬﻴﻓ ﻊﻘﻳ ﻪﻧﺃﻭ ﺎﻤﻴﺳ
ﺎﺸﺘﻟﺍﻭ ﺕﺎﺼﻧﻹﺍ ﻙﺮﺗﻭ ﺓﻭﻼﺘﻟﺍ ﺏﺍﺩﺁ ﻡﺍﺰﺘﻟﺍ ﻡﺪﻋﻭ ﻥﺁﺮﻘﻟﺎﺑ ﲑﺜﻛ ﺪﻨﻋ ﻩﺯﻭﺎﲡ ﻞﺑ ؛ ﺪﳊﺍ ﺍﺬﻫ ﺪﻨﻋ ﺮﻣﻷﺍ ﻒﻘﻳ ﱂﻮﻬﻨﻋ ﻞﻏ
 ﻝﻭﻷﺍ ﻡﺎﻳﻷﺎﺑ ﺍﻮﻔﺘﻜﻳ ﻢﻠﻓ ﺀﺍﻮﻫﻷﺍ ﻱﻭﺫ ﻦﻣ : ﺍﻮﻠﻌﺟﻭ ﻉﺪﺒﻟﺍ ﻩﺬﳍ ﺓﺩﺎﻋﺇﻭ ﺕﺍﺮﻜﻨﳌﺍ ﻩﺬﳍ ﺩﺪﲡ ﻡﻮﻳ ﲔﻌﺑﺭﻷﺍ ﻡﻮﻳ ﺍﻮﻠﻌﺟ
 ﻞﻘﻋ ﻊﻣ ﻖﻔﺘﻳ ﻻ ﺎﳑ ﺍﺬﻜﻫﻭ ، ﺔﻴﻧﺎﺛ ﻯﺮﻛﺫﻭ ﺓﺎﻓﻮﻟﺍ ﻰﻠﻋ ﻡﺎﻋ ﺭﻭﺮﻣ ﺔﺒﺳ ﺎﻨﲟ ﱃﻭﺃ ﻯﺮﻛﺫ 
   

 Lafal hadist ini tertera pada Kitab Sunan Abu Dawud dalam Kitab Sunnah. Hadist yang semakna dengan ini adalah banyak dan Ibnu Hajar al Asqalani dalam Fathul Bary syarah Shahih Bukhari Kitab Al I'tisham Bil Kitabi wa As Sunnah menjelaskan panjang lebar mengenai bid'ah ini. Dan juga hadist ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitabnya Shahih Muslim pada Kitab Jum'ah, Sunnan An Nasaai pada Kitab Shalat 'Iedain, Sunan Ibnu Majah pada Kitab Muqaddimah, Sunan Ad Darimi pada kitab Muqadiamah, Sunan Baihaqi pada Kitab Jum'ah.  
246
 Memang sebagian kitab referensi dalam penulisan ini ada yang menyatakan bolehnya duduk duduk pada waktu ta'ziyah, yakni:ٍرHُJْLَN ِبQَRِSْرا ِUْ VَW ْXِN ٍمQZ[َأ ِ]َ^Qَ_َ^ `َaإ Qَcَa ِسHُ_ُeْaQِf َسْgَf Qَaَو {Tidaklah mengapa duduk-duduk pada ta'ziyah selama tiga hari tanpa diikuti hal yang terlarang}. Lih: Kitab Syarah Kanz ad Daqaa iq pada Kirab Shalat (Bab Janaiz – Fashlun ta'ziyah ahlil mayit) Bab V Sikap toleransi dalam hidup bertetangga, memuliakan tamu, serta batas-batas dalam berta'ziyah 
 

ﻞﻘﻧ ﻻﻭ 
 
…"Dan apa apa yang dikerjakan sebagian manusia pada masa sekarang yaitu berkumpul kumpul dalam berta'ziyah dan mendirikan tenda dan membentangkan hamparan/tikar, dan menghamburkan banyak uang agar terlihat membanggakan diri adalah termasuk dari urusan yang mengada ada dan bid'ah mungkar yang wajib di hindarkan oleh kaum muslimin dan diharamkan atas mereka untuk melakukannya. Terlebih lagi bahwasannya banyak pada acara tersebut dari apa apa yang menyalahi tuntunan Kitab Al Quran dan berlawanan dengan sunnah.
 Sebaliknya bersesuaian dengan adat jahiliyah seperti misalnya melagukan ayat ayat alquran tanpa adanya adab tilawah dan memperhatikan serta berdiam diri ketika mendengarnya. Dan memakai baju belasungkawa (hitam), bahkan tidak sampai disini kebanyakan orang mengikuti hawa nafsunya, maka mereka tidak puas dengan hari hari awal (dan) mereka melakukannya (lagi) pada hari ke empat puluh hingga bangkitlah kemungkaran kemungkaran dan terulanglah bid'ah bid'ah ini. Dan mereka menjadikan peringatan lagi ketika genap satu tahun bahkan setelah satu tahun berlalu dari kematian, kemudian diperingati untuk tahun ke dua. Dan hal ini tidaklah sesuai dengan pikiran/akal dan tidak juga naql (al Quran dan Sunnah Nabi saw)." 

  Sebenarnya kita ketahui sekarang bahwa ta'ziyah adalah suatu sunnah yang dianjurkan akan tetapi dikotori oleh perkara perkara yang datangnya bukan dari agama yang suci ini.  
 
 Adapun yang menyalahi sunnah ini ialah si keluarga mayit yang menyediakan makanan buat orang yang datang dan kemudian orang orang datang mengadakan sesuatu acara selamatan kematian yang sebenarnya tidak ada perintahnya dari Nabi saw. Sedangkan yang sunnahnya tidaklah dilaksanakan yakni para tetangga dan kerabat terdekat menyediakan makanan untuk keluarga mayit dan ini berdasarkan hadist Ja'far yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah. Dan orang orang yang menyelisihi sunnah Nabi saw ini disebut sebagai orang orang yang mendahului Allah dan Rasul Nya seperti yang tertera dalam surah Al Hujurat ayat 1. (lih pembahasan ini pada Bab III yang lalu).  
Lih: Fiqhus Sunnah li Sayyid Sabiq Juz IV bab Ta'ziyah. Bab V Sikap toleransi dalam hidup bertetangga, memuliakan tamu, serta batas-batas dalam berta'ziyah 
Antara memuliakan tamu, berbuat baik dan mengasihi tetangga 
Serta bertoleransi dalam berta'ziyah 

 
  Islam adalah memang suatu agama yang rahmatan lil'alamin, sehingga Allahpun menganjurkan agar berbuat baik kepada tetangga seperti firman Nya dalam surah An Nisa pada awal bab ini. Dan juga ditambah dari beberapa sabda nabi yang memang memerintahkan kita untuk berbuat baik, mengasihi dan menghormati tetangga serta tamu.  Begitupun ketika kita mendengar kabar kematian dari tetangga yang terdekat kita disunahkan untuk melakukan ta'ziyah yang intinya untuk mendo'akan simayit dan orang orang yang ditinggal untuk bersabar dan menghibur mereka. Disamping itu pula ada batas batas yang telah kita ketahui dalam berta'ziyah.  Adalah perintah Rasulullah saw ketika terdengar kabar kematian adalah  
 
ﻢﻬﹸﻠﻐﺸﻳ ﺎﻣ ﻢﻫﺎﺗﹶﺃ ﺪﹶﻘﹶﻓ ﺎﻣﺎﻌﹶﻃ ﹴﺮﹶﻔﻌﺟ ﹺﻝﺂﻟ ﺍﻮﻌﻨﺻﺍ 
 
Buatkan untuk keluarga Ja'far makanan karena sungguh telah datang kepada mereka apa yang menyusahkan mereka. (HR Asy Sayfii yang Atirmidzy menghasankannya dan dishahihkan oleh Al Hakim). 
  Dan disinilah sebenarnya kesempatan kita untuk berbuat baik, mengasihi dan menghormati tetangga dengan jalan memberikan makanan kepada orang yang tertimpah musibah. Dan inilah sunnah yang benar.  Sedangkan dalam keadaan tetangga tidak mendapatkan musibah kematianpun kita disunnahkan memberikan makanan kepada tetangga alakadarnya, hingga Rasulullah saw bersabda: Hai Abu Dzar apabila kamu memasak (sesuatu yang) berkuwah, maka perbanyaklah air (kuwahnya) dan perhatikan tetanggamu. (HR Muslim). Dan dari Abu Hurairah , bersabda Rasulullah saw Wahai wanita janganlah merasa rendah jika akan memberi hadiah kepada tetangga, walau sekedar kikil kambing. (HR Bukhari dan Muslim). Nah apalagi jika tetangga kita sedang ditimpah musibah kematian salah satu anggota keluargannya, bukankah lebih disunnahkan! Inilah perhatian Rasulullah saw kepada umatnya.  
  Adalah suatu yang tidak bisa diterima oleh hati nurani dan akal yang sehat ketika tetangga ditimpah musibah kematian yang kemudian orang orang berkumpul  ketika waktu kematiannya, kemudian memasang tenda, kemudian keluarga mayit membuatkan kopi, menyediakan rokokserta mempersiapkan jamuan makanan pada malam harinya dari hari pertama hingga ketujuh untuk acara selamatan kematian,  bukankah ini menyalahi Sunnah Rasulullah saw?bukankah menurut sunnah tetangga serta kerabat dekatlah yang membuatkan makanan kepada keluarga mayit ?. 
  Dan adalah suatu yang haq bahwa seseorang yang akan bertamu untuk melakukan ta'ziyah kepada keluarga yang ditinggal adalah dihormati oleh keluarga yang dita'ziyah i sebagaimana diriwayatkan daripada Abu Hurairah r.a, ia berkata: Rasulullah s.a.w bersabda: …Dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Kiamat, maka hendaklah dia memuliakan para tamunya. Dan orang yang berta'ziyah itu adalah tamu yang wajib dihormati dan dimuliakan. Jika memang dia dalam berta'ziyah itu datang kerumahnya. Akan tetapi orang yang berkunjung dan dikunjungi ini hendaklah menjaga apa apa yang telah dilarang serta batasan batasannya oleh ijma' sahabat Nabi saw radhiallahu 'anhum dan ulama salafhus shaleh berdasarkan keterangan yang telah lalu pada bab III, yakni berkumpul-kumpul dirumah keluarga mayit secara berbodong-bondong dan keluarga mayit membuatkan makanan kepada orang yang datang tersebut, dan kemudian mengadakan suatu acara yang diada-dakan, karena sesuatu  yang diada-adakan itu adalah Bid'ah. Maka hendaklah yang dita'ziyahi mengetahui kelemahan dirinya akibat ditinggal salah seorang keluarganya dan orang yang menta'ziyahi hendaklah jangan menambah namah susah keluarga yang sedang ditimpah musibah. sebenarnya batasan batasan inilah yang harus dijaga. Maka jika ingin berta'ziyah, berta'ziyahlah layaknya seorang tamu yang datang seorang diri untuk 
 
Lihat dalil dalil mengenai pembahasan ini Pada Bab III terdahulu. HR Bukhari fii KItab al Adab, Muslim fii Kitab al Iman, Atirmidzy fiii Kitab sifah al qiyamah. Dan adalah diberi kemudahan bagi sanak famili dan atau karib kerabat yang jauh untuk menetap atau menginap sebagaimana yang telah diterangkan pada bab III terdahulu. Betapa nikmatnya jika kita sama sama mengerti akan ilmu yang haqiqi.  Dan kebersamaan pemahaman seperti ini tidak akan berhasil jika belum ada kedewasaan dalam berpikir dan mungkin betapa sulitnya mengembalikan sunah Rasul ini jika kita masih berpegang kepada tradisi. Wallahu A'lam bis shawab. 
 
Lih: Bab III Adanya suatu kebolehan bagi saudara dan kerabatnya yang jauh untuk tinggal 
dirumah ahli mayit dst….  

Tahlilan, Menurut Imam Syafi’i

Akhir-akhir ini kita sering mendengar kegiatan tahlil bersama, sehubungan dengan perginya orang penting di negara ini.  
Kegiatan tahlilan marak dilakukan oleh sebagian orang yang ingin mendoakan agar amal ibadah yang bersangkutan diterima oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. 
Saya tidak ingin berpolemik dengan membahas tentang si orang penting ini, tetapi ingin sekedar membagi yang saya baca, mengenai prosesi tahlilan tersebut. Benarkah amaliah ini benar-benar di syariatkan oleh agama ini? Dan benarkah bahwa imam Syafi’i yang diklaim sebagai madzab yang diikuti oleh sebahagian besar oleh umat Islam di negeri ini menganjurkannya atau justru MELARANGNYA? 
Dalam sebuah kitab kecil, selamatan kematian atau yang biasa kita sebut tahlilan dibahas secara singkat dan padat, khususnya dari pandangan imam Syafi’i sendiri. Tujuannya adalah untuk meluruskan pemahaman yang keliru dari kegiatan ini. 
Ternyata kegiatan tahlilan ini dari sejak jaman sahabat dianggap sebagai kegiatan meratap yang dilarang oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam. 
Dari Jabir bin Abdillah Al Bajaliy, ia berkata:”Kami (yakni para Sahabat semuanya) memandang/menganggap (yakni menurut mazhab kami para Sahabat) bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan membuatkan makanan sesudah ditanamnya mayit termasuk dari bagian meratap.” 
Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ibnu Majah (no 1612) dengan derajat yang shahih. 
Dan an niyahah/ meratap ini adalah perbuatan jahiliyyah yang dilarang oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam; 
Diriwayatkan dalam sahih Muslim dari Abu Hurairah radiyallahu anhu. bahawa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: 
"Ada dua perkara yang masih dilakukan oleh manusia, yang kedua duanya merupakan bentuk kekufuran: mencela keturunan, dan meratapi orang mati".
Pandangan Imam Syafii. 
Nah, bagaimana dengan pandangan imam Syafii sendiri –yang katanya- mayoritas ummat Islam di Indonesia bermadzab dengannya, apakah ia sepakat dengan kebanyakan kaum muslimin ini atau justru beliau sendiri yang melarang kegiatan tahlilan ini?  
Didalam kitab al Umm (I/318), telah berkata imam Syafii berkaitan dengan hal ini; 
“Aku benci al ma’tam, yaitu berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit meskipun tidak ada tangisan, karena sesungguhnya yang demikian itu akan memperbahrui kesedihan.” 
Jadi, imam Syafii sendiri tidak suka dengan kegiatan tahlilan yang dilakukan sebagaimana yang banyak dilakukan oleh ummat Islam sendiri.
Membaca Al Qur’an untuk orang mati (menurut Imam Syafi’i). 
Dalam Al Qur’an, di surat An Najm ayat 38 dan 39 disebutkan disana; 
[53.38] (yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, 
[53.39] dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya. 
Berkaitan dengan hal ini maka Al Hafidh Ibnu Katsir menafsirkannya sebagai berikut; 
“Yaitu, sebagaimana seseorang tidak akan memikul dosa orang lain, demikian juga seseorang tidak akan memperoleh ganjaran/pahala kecuali apa-apa yang telah ia usahakan untuk dirinya sendiri. 
Dan dari ayat yang mulia ini, al Imam Asy Syafii bersama para ulama yang mengikutinya telah mengeluarkan suatu hukum: Bahwa Al Qur’an tidak akan sampai hadiah pahalanya kepada orang yang telah mati. 
Karena bacaan tersebut bukan dari amal dan usaha mereka. Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam tidak pernah mensyariatkan umatnya (untuk menghadiahkan bacaan Qur’an kepada orang yang telah mati) dan tidak juga pernah menggemarkannya atau memberikan petunjuk kepada mereka dengan baik dengan nash (dalil yang tegas dan terang) dan tidak juga dengan isyarat (sampai-sampai dalil isyarat pun tidak ada). 
Dan tidak pernah dinukil dari seorang pun Sahabat (bahwa mereka pernah mengirim bacaan Al Qur’an kepada orang yang telah mati). 
Kalau sekiranya perbuatan itu baik, tentu para Sahabat telah mendahului kita mengamalkannya. 
Dan dalam masalah peribadatan hanya terbatas kepada dalil tidak bileh dipalingkan dengan bermacam qiyas dan ra’yu (pikiran).” 
Jadi, dari keterangan ibnu Katsir ini jelas bahwa perbuatan membaca Al Qur’an dengan tujuan pahalanya disampaikan kepada si mayit tidak akan sampai, dan demikianlah pandangan ulama besar yang dianut oleh sebahagian besar kaum muslimin di negeri ini. 
Lantas, mengapa mereka berbeda dengan imam mereka sendiri?
Wallahu a’lam.
Rujukan: Hukum Tahlilan (Selamatan Kematian) Menurut Empat Madzab & Hukum Membaca al Qur'an untuk Mayit bersama Imam Syafii, karya ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat.


PANITIA PERTANDINGAN SEPAK BOLA ANTAR CLUB
SE- KECAMATAN KENDAWANGAN 
FORUM PEMUDA BANJARSARI (FPB)
Sekretariat Jl. Pangeran Adi No. 02 Banjarasari

No. : 010/FPB/BJS/VII/2009 Kendawangan, 12 Juli 2009
Lampiran : -
Perihal : Undangan Pertandingan Sepak Bola



Kepada Yth. :………………………………..
Di_
 Kendawangan

Dengan Hormat,

  Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI yang ke-64 ini akan diadakannya pertandingan sepak bola antar club se-Kecamatan Kendawangan, maka kami dari ( Forum Pemuda Banjarsari ) selaku panitia akan melaksanakan pertadingan tersebut pada tanggal 15 Juli 2009 yang bertempat di lapangan sepak bola Banjarsari Selatan. Sedangkan Technikal Meeting dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal   : Minggu 12 Juli 2009
Jam                   : 08 : 00 Wib - Selesai
Tempat            : Lapangan Futsal Banjarsari

 Demikianlah undangan ini kami sampaikan, atas partisipasi dan kehadiran Bapak/Saudara kami mengucapkan terima kasih.







PANITIA PELAKSANA 




Ketua Pelaksana





Isma’il, A.Md
NIA. 290820 





 Sekretaris





Supardi
NIA. 290815








Surat Permohonan Bantuan Keamanan

                                               FORUM PEMUDA BANJARSARI
                                                                       ( FPB )
                        Desa Banjarsari Kec. Kendawangan Kab. Ketapang

                                    Sekretariat Jl. Pangeran Adi No. 02 Banjarasari


No.              : 008/FPB/BJS/VI/2009 Kendawangan, 30 Juni 2009
Lampiran  : -  
Perihal       : Permohonan Bantuan Keamanan
                     Pertandingan Sepak Bola Se-Kecamatan Kendawangan


Kepada Yth. : KEPOLISIAN SEKTOR KECAMATAN KENDAWANGAN
Di_
      Kendawangan

Dengan hormat,
         Bersama ini kami mengajukan permohonan Bantuan Keamanan kepada Kepolisian Sektor Kecamatan Kendawangan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pertandingan sepak bola se-Kecamatan Kendawangan.
         Adapun uraian dari kegiatan yang akan diselenggarakan adalah sebagai berikut :
1. Technikal Meeting : 12 Juli 2009, Bertempat di Lap. Futsal Banjarsari, Pukul 08:00 WIB s/d selesai
2. Pelaksanaan Kegiatan Pertandingan : 15 Juli 2009 Bertempat di Lap. Sepak Bola Banjarsari Selatan.
3. Waktu Pertandingan dimulai Pukul : 14:00 WIB s/d 17:00 WIB.
  
            Segala kegiatan yang akan direalisasikan tidak akan berjalan dengan baik tanpa bantuan dari pihak keamanan dalam mencapai stabilitas keamanan persepak bolaan kecamatan Kendawangan. 
         Demikianlah surat permohonan ini kami buat dengan sebenar-benarnya agar dapat digunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan partisipasinya kami ucapkan terima kasih.


                                                                                                                                    Pemohon,


                                                                                                               Forum Pemuda Banjarsari (FPB)



Tembusan :
1. Kepala Desa Banjarsari
2. Camat Kendawangan










Anggota Forum


1. Dedy Susanto

2. Jaka Hartawansyah

3. Yanto Andak Damol

4. Supardi Julak

5. Kusnadi Atong

6. Kadarusno Aji

7. Ipin Camat

8. Arun Besak-Kecik

9. Atong Pak Long

10. Toto Kanjeng-Acek

11. Ismail

12. Anduk Aref Paknok

13. Nasik Goreng Talub

14. Tono-Opel

15. Nanda

16. Yudi

17. Habibi.

18. Sudirman Guru

19. Rina

20. Ema Guru gak am

21. Kuntai.............dll

Nama-nama di atas adalah pejuang era reformasi yang selalu mendapat tekanan dan intimidasi lahir dan batin, tetapi mereka tidak pernah berputus asa untuk menyonsong masa depan yang lebih baik. mereka adalah pemuda yang suka bekerja keras siang dan malam membanting tulang, ada yang berbisnis, guru, mbuat bagan ; ntah bagan ape aku ndak tau gak am.............?

Banjarsari Of Organization